Salah satu narapidana yang diduga mengendalikan jaringan tersebut adalah DR, residivis kasus narkotika yang telah tiga kali keluar masuk penjara.
Menurut Kapolres, DR dan R sudah saling mengenal sejak berada di Lapas Madiun. Meski R telah bebas, keduanya tetap berkomunikasi. DR diduga mengendalikan peredaran sabu menggunakan telepon genggam yang diselundupkan ke dalam lapas.
Sementara itu, R bertugas sebagai kurir dan dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
