TULUNGAGUNG, iNews.id – Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap 71 kasus peredaran narkotika selama Agustus–September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 91 tersangka, termasuk 10 orang yang diduga sebagai bandar narkoba.
Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri. Hal itu disampaikan pada Rabu (28/10/2026).
Dari total 91 tersangka, sebanyak 83 orang laki-laki dan delapan perempuan. Mayoritas tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 219.910 butir pil dobel L, sabu seberat 815,766 gram, 2,5 butir ekstasi, alat isap sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
