TULUNGAGUNG, iNews.id - Polres Tulungagung mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas IIA Kediri. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang kurir sabu di Kecamatan Pakel.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, polisi menangkap pria berinisial R di rumahnya di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu-sabu seberat 418,4 gram.
Dari hasil pengembangan, diketahui peredaran sabu tersebut dikendalikan narapidana berinisial DR (31) dari dalam Lapas Kediri. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Kediri dan Polres Kediri Kota untuk melakukan operasi di dalam lapas.
Saat penggeledahan di Blok C Nomor 7, petugas menemukan 26 poket sabu dengan berat total 7,64 gram serta sebuah telepon genggam. Tes urine terhadap sejumlah narapidana juga menunjukkan enam orang positif menggunakan sabu.
Salah satu narapidana yang diduga mengendalikan jaringan tersebut adalah DR, residivis kasus narkotika yang telah tiga kali keluar masuk penjara.
Menurut Kapolres, DR dan R sudah saling mengenal sejak berada di Lapas Madiun. Meski R telah bebas, keduanya tetap berkomunikasi. DR diduga mengendalikan peredaran sabu menggunakan telepon genggam yang diselundupkan ke dalam lapas.
Sementara itu, R bertugas sebagai kurir dan dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
