PN Tulungagung Segera Lakukan Eksekusi Kawasan Ruko Belga

Afif Nasrul
Kawasan Ruko Belga. (Foto : Afif Nasrul/iNews)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Kawasan Ruko Belga sudah memasuki tahap pemeriksaan objek perkara, pemeriksaan sendiri dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung untuk mencocokkan data aset milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan kondisi lapangan terkini objek tersebut. 

Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung, Sapta Putra menjelaskan, setelah proses sidang sengketa kawasan ruko belga sudah dimenangkan oleh pihak penggugat yakni Pemkab Tulungagung, pihak penggugat sendiri sudah meminta PN Tulungagung untuk segera melakukan eksekusi, sebelum dilakukannya proses eksekusi, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu.

Setelah surat permintaan eksekusi diterima, pihak PN Tulungagung lantas melakukan teguran kepada pihak tergugat (Aanmaning) agar mau menyerahkan objek secara suka rela, namun tahapan Aanmaning pertama tidak membuahkan hasil, sehingga dilanjutkan dengan tahapan Aanmaning kedua.

"Jadi Aanmaning itu diberi waktu delapan hari penyelesaian, Kalau dua kali Aanmaning tidak ada hasil, lanjut ke proses Konstatering," Jelasnya, Rabu (9/11/2022).

Sapta melanjutkan, lantaran proses Aanmaning tidak membuahkan hasil, proses eksekusi mulai memasuki tahap konstatering.

Konstratering sendiri adalah mencocokkan antara suatu objek sengketa dengan putusan atau penetapan atau perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut. 

Hal itu dilakukan untuk melihat kondisi terkini dari objek sengketa seperti memastikan apakah ada perubahan seperti jumlahnya tetap atau berkurang, untuk objeknya yang akan dilakukan Konstratering sendiri ada 36 objek, dengan jumlah tersebut maka dilakukan dengan cara dua klaster. 

Klaster pertama dilakukan pada Rabu (9/11/2022) dengan memeriksa 19 objek, sedangkan 17 objek sisanya dilakukan pemeriksaan pada Kamis (10/11/2022), dari dua pemeriksaan tersebut nantinya akan dibuatkan berita acara, sehingga setelahnya pihak penggugat akan dipanggil ke PN Tulungagung untuk disampaikan hasil konstateringnya. 

"Pada proses ini juga nanti bisa saja pihak tergugat memohon agar bangunan tidak dikosongkan dan memperpanjang sewa," jelasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network