Tulungagung, iNews Tulungagung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mengembalikan berkas pendaftaran empat pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Tulungagung.
Hal ini dikarenakan banyak kekurangan maupun kesalahan administrasi pada berkas pendaftaran keempat paslon tersebut.
Ketua KPU Tulungagung, Muhammad Lutfi Burhani mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses verifikasi administrasi (Vermin) terhadap berkas pendaftaran empat paslon bupati dan wakil bupati di Tulungagung. Saat ini, sudah memasuki tahapan perbaikan vermin yang akan berlangsung selama dua hari kedepan.
Berdasarkan hasil vermin kemarin, pada Jum'at (6/9/2024) pihaknya mengembalikan seluruh berkas keempat paslon bupati dan wakil bupati yang mendaftar. Pengembalian berkas pendaftaran itu dikarenakan masih banyak persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun adanya kekurangan.
"Sore tadi kami memanggil tim sukses (Timses) dari keempat paslon bupati dan wakil bupati untuk mengembalikan berkas pendaftaran," kata M. Lutfi Burhani, Jum'at (7/9/2024).
Lutfi mengungkapkan pihaknya sudah menyampaikan kepada masing-masing timses terkait kekurangan maupun berkas yang tidak sesuai kekurangan tersebut. Diketahui, terdapat beberapa berkas yang masih dianggap kurang lantaran belum dilampirkan oleh paslon.
Diantaranya seperti surat keterangan niaga pailit, laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), dan lain-lain, dimana mereka harus segera melengkapi berkas pendaftaran itu sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Diketahui, dari delapan orang yang mendaftar, semuanya harus melakukan perbaikan berkas tersebut.
"Semua paslon harus melakukan perbaikan maupun melengkapi kekurangan berkasnya, karena memang semua paslon belum lengkap," ungkapnya.
Lutfi menjelaskan pihaknya secara terbuka bersedia untuk memberikan pendampingan kepada setiap tim masing-masing paslon untuk melengkapi kekurangan tersebut. Hal itu dilakukan agar nantinya keempat paslon ini bisa terpenuhi dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) saat penetapan nanti.
Menurutnya apabila kekurangan berkas pendaftaran ini tidak segera dilengkapi sesuai batas waktu yang sudah ditentukan, tentunya akan ada konsekuensi bagi paslon tersebut. Dimana nantinya, paslon yang berkas pendaftarannya tidak lengkap akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa ditetapkan.
"Pada 22 September 2024 nantikan ada penetapan calon bupati dan wakil bupati. Kalau berkasnya tidak lengkap, tentunya akan dinyatakan TMS dan tidak bisa ditetapkan," pungkasnya
Editor : Mohammad Ali Ridlo