Ditanya terkait berapa lama proses tersebut dilakukan hingga akhirnya mulai masuk tahapan eksekusi, Sapta mengaku, terkiat hal tersebut masih memerlukan koordinasi dengan pihak pemohon terlebih dahulu untuk menentukan kesepakatan jadwal proses eksekusinya, maka dari itu masih ada banyak tahapan yang harus dilalui dan dibicarakan dengan pemohon agar nantinya eksekusi berjalan lancar.
Namun demikian, sebelum proses eksekusi dilakukan, tergugat masih diberi waktu untuk melakukan komunikasi dengan pemohon untuk menyerahkan objek sengketa secara sukarela atau justru ingin mempertahankan dan memperpanjang sewa.
"Kalau sudah masuk tahap eksekusi paksa, itu sudah tidak ada lagi penyerahan objek sengketa secara sukarela, makanya sebelum terjadi hal itu, kalau ada yang ingin bernegosiasi ulang, akan diterima," Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap kegiatan rangkaian proses eksekusi kawasan ruko belga yang dilakukan oleh PN Tulungagung, terkait dengan proses eksekusi paksa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan internal pemerintah daerah yakni Satpol PP untuk melakukan pengamanan bersama TNI dan Polri.
Sedangkan untuk jadwal proses eksekusi paksa, pihaknya menyerahkan penjadwalan itu ke PN Tulungagung, targetnya tahun ini proses eksekusi sudah selesai dilakukan.
"Kebanyakan pihak tergugat kooperatif, saat sidang juga selalu hadir dan juga mau menyerahkan kunci,tetapi kami tolak dan kami serahkan ke PN Tulungagung," pungkasnya. iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait