Syarat Administrasi Pendaftaran Cabup-Cawabup Kurang, KPU Tulungagung Minta Segera Melengkapinya

Afif Nasrul
Komisioner KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro

Tulungagung, iNews Tulungagung - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung melakukan verivikasi faktual terkait persyaratan administrasi Paslon cabup cawabup Tulungagung melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Komisioner KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro mengatakan setelah melakukan rapat pleno, nantinya masing masing Paslon akan diumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran cabup - cawabup Tulungagung.

"Jadinya setelah diumumkan dokumen-dokumen mana yang harus diperbaiki kami akan undang untuk disampaikan dan dilakukan perbaikan mulai 6-8 September 2024," kata Jantur, Kamis (5/09/2024).

Jantur mengungkapkan apabila ada dokumen yang kurang segera dilakukan perbaikan.

"Jadi dokumen yang belum lengkap kemarin salah satunya surat keterangan pengadilan niaga, ada ijazah belum dilegalisir," ungkapnya.

Selain administrasi ijazah yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga harus diperbaiki dan diajukan LHKPN tahun 2024.

"Kalau mantan DPR itu sudah melaporkan LHKPN, sedangkan PNS maupun kepala desa tentunya sudah melaporkan," tukasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network