TULUNGAGUNG, iNews.id – Kepala Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Mochamad Toha, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Tulungagung dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024.
Toha dijemput polisi dari rumahnya pada Selasa (15/9/2026). Setelah itu, ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, membenarkan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kedungwaru tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
“Benar ditahan. Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Andi.
Andi menjelaskan, Toha diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2024. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan dugaan dana sebesar Rp300 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
