Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung cukup lama. Pada tahap awal, pihaknya mengedepankan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Pada tahap awal kan memang menekankan upaya pemulihan kerugian negara. Karena sudah tidak bisa mengembalikan, akhirnya masuk proses hukum,” jelasnya.
Andi menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara rinci mengenai perkara tersebut. Informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
“Jadi kalau belum lengkap belum bisa ya," imbuhnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
