Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Kawasan Ruko Belga sudah memasuki tahap pemeriksaan objek perkara, pemeriksaan sendiri dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung untuk mencocokkan data aset milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan kondisi lapangan terkini objek tersebut.
Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung, Sapta Putra menjelaskan, setelah proses sidang sengketa kawasan ruko belga sudah dimenangkan oleh pihak penggugat yakni Pemkab Tulungagung, pihak penggugat sendiri sudah meminta PN Tulungagung untuk segera melakukan eksekusi, sebelum dilakukannya proses eksekusi, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu.
Setelah surat permintaan eksekusi diterima, pihak PN Tulungagung lantas melakukan teguran kepada pihak tergugat (Aanmaning) agar mau menyerahkan objek secara suka rela, namun tahapan Aanmaning pertama tidak membuahkan hasil, sehingga dilanjutkan dengan tahapan Aanmaning kedua.
"Jadi Aanmaning itu diberi waktu delapan hari penyelesaian, Kalau dua kali Aanmaning tidak ada hasil, lanjut ke proses Konstatering," Jelasnya, Rabu (9/11/2022).
Sapta melanjutkan, lantaran proses Aanmaning tidak membuahkan hasil, proses eksekusi mulai memasuki tahap konstatering.
Konstratering sendiri adalah mencocokkan antara suatu objek sengketa dengan putusan atau penetapan atau perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut.
Hal itu dilakukan untuk melihat kondisi terkini dari objek sengketa seperti memastikan apakah ada perubahan seperti jumlahnya tetap atau berkurang, untuk objeknya yang akan dilakukan Konstratering sendiri ada 36 objek, dengan jumlah tersebut maka dilakukan dengan cara dua klaster.
Klaster pertama dilakukan pada Rabu (9/11/2022) dengan memeriksa 19 objek, sedangkan 17 objek sisanya dilakukan pemeriksaan pada Kamis (10/11/2022), dari dua pemeriksaan tersebut nantinya akan dibuatkan berita acara, sehingga setelahnya pihak penggugat akan dipanggil ke PN Tulungagung untuk disampaikan hasil konstateringnya.
"Pada proses ini juga nanti bisa saja pihak tergugat memohon agar bangunan tidak dikosongkan dan memperpanjang sewa," jelasnya.
Ditanya terkait berapa lama proses tersebut dilakukan hingga akhirnya mulai masuk tahapan eksekusi, Sapta mengaku, terkiat hal tersebut masih memerlukan koordinasi dengan pihak pemohon terlebih dahulu untuk menentukan kesepakatan jadwal proses eksekusinya, maka dari itu masih ada banyak tahapan yang harus dilalui dan dibicarakan dengan pemohon agar nantinya eksekusi berjalan lancar.
Namun demikian, sebelum proses eksekusi dilakukan, tergugat masih diberi waktu untuk melakukan komunikasi dengan pemohon untuk menyerahkan objek sengketa secara sukarela atau justru ingin mempertahankan dan memperpanjang sewa.
"Kalau sudah masuk tahap eksekusi paksa, itu sudah tidak ada lagi penyerahan objek sengketa secara sukarela, makanya sebelum terjadi hal itu, kalau ada yang ingin bernegosiasi ulang, akan diterima," Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap kegiatan rangkaian proses eksekusi kawasan ruko belga yang dilakukan oleh PN Tulungagung, terkait dengan proses eksekusi paksa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan internal pemerintah daerah yakni Satpol PP untuk melakukan pengamanan bersama TNI dan Polri.
Sedangkan untuk jadwal proses eksekusi paksa, pihaknya menyerahkan penjadwalan itu ke PN Tulungagung, targetnya tahun ini proses eksekusi sudah selesai dilakukan.
"Kebanyakan pihak tergugat kooperatif, saat sidang juga selalu hadir dan juga mau menyerahkan kunci,tetapi kami tolak dan kami serahkan ke PN Tulungagung," pungkasnya. iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait