TULUNGAGUNG, iNews.id - Keberadaan gerai yang menjual minuman keras (miras) di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, mendapat sorotan dari DPRD Tulungagung.
Anggota Komisi C DPRD Tulungagung, Subani Sirab, menyayangkan adanya gerai tersebut. Menurutnya, keberadaan gerai penjualan minuman beralkohol perlu diawasi secara ketat, terutama terkait perizinannya.
Hal itu disampaikan Subani saat ditemui di kantor DPRD Tulungagung, Rabu (30/9/2026).
"Kalau ada minimarket minuman keras tidak boleh, sehingga harus ditertibkan betul," kata Subani Sirab.
Ia menegaskan, proses perizinan minimarket maupun gerai yang menjual minuman beralkohol harus mendapatkan pengawasan dari para pemangku kepentingan. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
