DPRD Tulungagung Sayangkan Keberadaan Gerai Miras di Tiudan Gondang

Afif Nasrul
Anggota Komisi C DPRD Tulungagung, Subani Sirab. (Foto: Afif Nasrul)

Subani mengatakan, ketentuan mengenai minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung telah diatur secara ketat. Karena itu, keberadaan gerai yang menjual minuman keras tidak boleh mengabaikan ketentuan terkait perizinan.

"Jadi aturannya seperti itu, jelas dan ketat," tegasnya.

Sementara itu, aturan daerah yang berkaitan dengan peredaran dan penjualan minuman beralkohol saat ini masih menjadi pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif.

Sebelumnya, rencana pendirian gerai tersebut juga sempat mendapat penolakan dari sejumlah tokoh agama dan warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang. Penolakan itu ditunjukkan dengan pemasangan pamflet di depan lokasi gerai beberapa waktu lalu.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network