Subani mengatakan, ketentuan mengenai minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung telah diatur secara ketat. Karena itu, keberadaan gerai yang menjual minuman keras tidak boleh mengabaikan ketentuan terkait perizinan.
"Jadi aturannya seperti itu, jelas dan ketat," tegasnya.
Sementara itu, aturan daerah yang berkaitan dengan peredaran dan penjualan minuman beralkohol saat ini masih menjadi pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Sebelumnya, rencana pendirian gerai tersebut juga sempat mendapat penolakan dari sejumlah tokoh agama dan warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang. Penolakan itu ditunjukkan dengan pemasangan pamflet di depan lokasi gerai beberapa waktu lalu.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
