TULUNGAGUNG, iNews.id - Keberadaan gerai yang menjual minuman keras (miras) di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, mendapat sorotan dari DPRD Tulungagung.
Anggota Komisi C DPRD Tulungagung, Subani Sirab, menyayangkan adanya gerai tersebut. Menurutnya, keberadaan gerai penjualan minuman beralkohol perlu diawasi secara ketat, terutama terkait perizinannya.
Hal itu disampaikan Subani saat ditemui di kantor DPRD Tulungagung, Rabu (30/9/2026).
"Kalau ada minimarket minuman keras tidak boleh, sehingga harus ditertibkan betul," kata Subani Sirab.
Ia menegaskan, proses perizinan minimarket maupun gerai yang menjual minuman beralkohol harus mendapatkan pengawasan dari para pemangku kepentingan. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
Subani mengatakan, ketentuan mengenai minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung telah diatur secara ketat. Karena itu, keberadaan gerai yang menjual minuman keras tidak boleh mengabaikan ketentuan terkait perizinan.
"Jadi aturannya seperti itu, jelas dan ketat," tegasnya.
Sementara itu, aturan daerah yang berkaitan dengan peredaran dan penjualan minuman beralkohol saat ini masih menjadi pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Sebelumnya, rencana pendirian gerai tersebut juga sempat mendapat penolakan dari sejumlah tokoh agama dan warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang. Penolakan itu ditunjukkan dengan pemasangan pamflet di depan lokasi gerai beberapa waktu lalu.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
