Eko melanjutkan, atas pembicaraan itu, korban menganggap hanya bercanda saja atas permintaan pembayaran batu mulia dari pelaku.
Pelaku merasa emosi dan geram, namun pelaku masih bisa menahannya.
Lantaran tidak ada titik temu atas negosiasi antar keduanya sampai pukul 23.30 WIB pelaku akhirnya berpamitan pulang, dan beranjak pergi dari ruang karaoke keluarga tersebut.
Pelaku pun berdiri diikuti oleh korban yang juga ikut berdiri untuk menghantarkan pelaku pulang, pada saat berdiri, pelaku justru menghantamkan pukulan keras yang mengenai rahang kanan korban, yang membuat korban tak sadarkan diri.
"Korban tak sadarkan diri di ruang karaoke keluarga,"Jelasnya.
Kemudian sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku menyadari bahwa korban sudah meninggal dunia, atas prasangkanya tersebut pelaku kemudian mengisap rokok dan sudah menghabiskan sebanyak 2 batang.
Pada saat menghisap rokok, pelaku mendapati bahwa korban ternyata masih bergerak, tersangka yang mengetahui bahwa korban masih dalam keadaan bergerak, kemudian amarah pelaku kembali muncul dan memukul wajah korban yang dalam keadaan terlentang sebanyak 20 pukulan lebih.
"Pelaku memukul kepala korban sambil memegang kerah baju korban, yang membuat kepala korban terbentur hebat ke lantai hingga korban meninggal dunia," Ungkapnya.
Usai mengetahui korban sudah tidak bergerak kemudian pelaku mengikat tangan korban ke belakang dengan karet ban. Setelah itu tersangka memindahkan tubuh korban ke pojok ruangan karaoke dan menyumpal mulut korban dengan ifisan busa sandal kemudian ditutup lakban dan kain motif bunga.
"Semua peralatan tersebut dibawa dari rumah pelaku ditaruh di jok motor," Ungkapnya.
Masih Eko,kemudian sekitar pukul 00.05 WIB, (29/6/2023) istri korban menelepon suaminya, sebanyak dua kali, namun tak kunjung diangkat lantaran suaminya sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Istri korban pun mendatangi ruang karaoke keluarga dan mengetuk pintu, dan pintu itu dibuka oleh pelaku dengan kondisi lampu mati, pelaku memberikan informasi bahwa suaminya tertidur pulas.
Editor : Mohammad Ali Ridlo