35 Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung Ditilang, Mayoritas SIM Mati
TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id – Sebanyak 35 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tulungagung dikenai sanksi tilang dalam operasi gabungan yang digelar di Jalan Soekarno Hatta, GOR Lembupeteng, Selasa (27/1/2026). Mayoritas pelanggaran disebabkan surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin, mengatakan operasi tersebut diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung dan melibatkan Satlantas Polres Tulungagung, Bapenda Jawa Timur, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan.
Menurutnya, fokus utama operasi adalah penertiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan yang menunggak. Namun, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas.
“Fokus utama memang tunggakan PKB yang langsung dibayarkan di tempat. Namun kami juga memeriksa kelengkapan berkendara,” ujar Iptu Zainudin.
Editor : Mohammad Ali Ridlo