Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Laka Beruntun di Simpang 3 Ngujang, 11 Orang Alami Luka Ringan
Advertisement . Scroll to see content

35 Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung Ditilang, Mayoritas SIM Mati

Selasa, 27 Januari 2026 | 21:14 WIB
  • author Afif Nasrul
35 Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung Ditilang, Mayoritas SIM Mati
Operasi gabungan yang digelar di Jalan Soekarno Hatta, GOR Lembupeteng, Selasa (27/1/2026). (Foto: Afif Nasrul)

TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id – Sebanyak 35 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tulungagung dikenai sanksi tilang dalam operasi gabungan yang digelar di Jalan Soekarno Hatta, GOR Lembupeteng, Selasa (27/1/2026). Mayoritas pelanggaran disebabkan surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin, mengatakan operasi tersebut diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung dan melibatkan Satlantas Polres Tulungagung, Bapenda Jawa Timur, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan.

Menurutnya, fokus utama operasi adalah penertiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan yang menunggak. Namun, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas.

“Fokus utama memang tunggakan PKB yang langsung dibayarkan di tempat. Namun kami juga memeriksa kelengkapan berkendara,” ujar Iptu Zainudin.

Editor: Mohammad Ali Ridlo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut