35 Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung Ditilang, Mayoritas SIM Mati
TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id – Sebanyak 35 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tulungagung dikenai sanksi tilang dalam operasi gabungan yang digelar di Jalan Soekarno Hatta, GOR Lembupeteng, Selasa (27/1/2026). Mayoritas pelanggaran disebabkan surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin, mengatakan operasi tersebut diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung dan melibatkan Satlantas Polres Tulungagung, Bapenda Jawa Timur, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan.
Menurutnya, fokus utama operasi adalah penertiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan yang menunggak. Namun, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas.
“Fokus utama memang tunggakan PKB yang langsung dibayarkan di tempat. Namun kami juga memeriksa kelengkapan berkendara,” ujar Iptu Zainudin.
Dari hasil operasi, sebanyak 25 pengendara ditilang karena SIM mati, sementara 10 lainnya melakukan pelanggaran seperti spion tidak lengkap dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi. Untuk kendaraan yang menunggak PKB tidak dikenakan tilang, melainkan hanya diwajibkan membayar pajak.
Iptu Zainudin menambahkan, masih banyaknya pengendara dengan SIM kedaluwarsa diduga karena minimnya razia selama 2025, lantaran penindakan lebih mengandalkan sistem ETLE.
“Diharapkan dengan penindakan ini, kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dapat meningkat," imbuhnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo