Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Polres Tulungagung berhasil mengamankan EP alias Glowoh (44) warga Dusun Besinan Desa/Kecamatan Ngantru, yang menjadi pelaku pembunuhan pasutri yakni Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) warga Desa/ Kecamatan Ngantru di ruang karaoke keluarga, pada Kamis (29/6/2023) lalu.
Pelaku ini berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada Sabtu (1/06/2023).
Motif pembunuhan tersebut lantaran korban memiliki hutang batu akik seharga Rp 250 juta, yang tak kunjung dibayar kepada pelaku.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat Konferensi Pers mengatakan, kejadian berawal pada (28/6/2022) pukul 21.00 WIB adanya permintaan korban kepada pelaku untuk membawakan ayam pesanan yang akan digunakan untuk ritual yang mana pada tanggal tersebut ada komunikasi antara korban TS dengan pelaku.
Atas permintaan korban tersebut pelaku kemudian menyanggupi dan membawakan satu ekor ayam sesusai pesanan.
Sesampainya dirumah korban, antara korban dan pelaku sempat mengobrol bersama berbincang ringan di teras rumah, kurang lebih 30 menit usai pelaku datang ke rumah korban.
Pada pembicaraan selama 30 menit itu, pelaku menanyakan terkait batu mulia yang dibawa korban sejak 2021 yang mana korban berjanji akan membayar seharga Rp 250 juta.
Merasa pembicaraan serius dan tak ingin didengar istri korban, korban dan pelaku kemudian meneruskan pembicaraan di Ruang karaoke keluarga.
Pembicaraan terus berlanjut hingga pada pukul 21.30 WIB, yang intinya pelaku menagih janji korban yang akan membayarkan uang batu mulia tersebut.
"Intinya pelaku menagih hutang kepada korban atas batu mulia yang akan dibayarkan dengan harga Rp 250 juta," Jelasnya.
Eko melanjutkan, atas pembicaraan itu, korban menganggap hanya bercanda saja atas permintaan pembayaran batu mulia dari pelaku.
Pelaku merasa emosi dan geram, namun pelaku masih bisa menahannya.
Lantaran tidak ada titik temu atas negosiasi antar keduanya sampai pukul 23.30 WIB pelaku akhirnya berpamitan pulang, dan beranjak pergi dari ruang karaoke keluarga tersebut.
Pelaku pun berdiri diikuti oleh korban yang juga ikut berdiri untuk menghantarkan pelaku pulang, pada saat berdiri, pelaku justru menghantamkan pukulan keras yang mengenai rahang kanan korban, yang membuat korban tak sadarkan diri.
"Korban tak sadarkan diri di ruang karaoke keluarga,"Jelasnya.
Kemudian sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku menyadari bahwa korban sudah meninggal dunia, atas prasangkanya tersebut pelaku kemudian mengisap rokok dan sudah menghabiskan sebanyak 2 batang.
Pada saat menghisap rokok, pelaku mendapati bahwa korban ternyata masih bergerak, tersangka yang mengetahui bahwa korban masih dalam keadaan bergerak, kemudian amarah pelaku kembali muncul dan memukul wajah korban yang dalam keadaan terlentang sebanyak 20 pukulan lebih.
"Pelaku memukul kepala korban sambil memegang kerah baju korban, yang membuat kepala korban terbentur hebat ke lantai hingga korban meninggal dunia," Ungkapnya.
Usai mengetahui korban sudah tidak bergerak kemudian pelaku mengikat tangan korban ke belakang dengan karet ban. Setelah itu tersangka memindahkan tubuh korban ke pojok ruangan karaoke dan menyumpal mulut korban dengan ifisan busa sandal kemudian ditutup lakban dan kain motif bunga.
"Semua peralatan tersebut dibawa dari rumah pelaku ditaruh di jok motor," Ungkapnya.
Masih Eko,kemudian sekitar pukul 00.05 WIB, (29/6/2023) istri korban menelepon suaminya, sebanyak dua kali, namun tak kunjung diangkat lantaran suaminya sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Istri korban pun mendatangi ruang karaoke keluarga dan mengetuk pintu, dan pintu itu dibuka oleh pelaku dengan kondisi lampu mati, pelaku memberikan informasi bahwa suaminya tertidur pulas.
Kemudian istri korban meminta izin untuk menyalakan lampu, dan ketika lampu dinyalakan betapa kagetnya bahwa suaminya sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Tak pikir panjang, pelaku juga menghantam pukulan keras ke istri korban yang mengenai rahang kiri dan membuat istri korban pingsan.
Ketika pingsan, pelaku juga melakukan perbuatan yang sama kepada istri korban, yakni dengan memukul wajah korban sebanyak lima kali dan membuat kepala korban terbentur lantai dengan keras.
Atas pukulan kerasnya tersebut, membuat istri korban tidak bergerak, untuk memastikan juga istri korban meninggal dunia, pelaku mengikat leher korban mengunakan kabel microphone dengan tujuan mencekik korban.
"Pelaku menarik kabel microphone dengan kencang hingga kabel terputus, hal tersebut dilakukan secara berulang hingga kabel microphone habis,"tuturnya.
Usai menghabisi kedua pasutri, pelaku kemudian pulang kerumah sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan motor PCX nya.
Sesampainya dirumah lantaran baju berlumur darah, kemudian pelaku meletakkan baju yang dikenakan di ember, sedangkan jaket pelaku tidak dicuci melainkan di gantung di kamar pelaku.
Usai melakukan perbuatannya pelaku masih menerung di kandang kambing belakang rumahnya, dan hingga pada pukul 04.00 WIB pelalu merasa mengantuk dan tidur ruang keluarga rumahnya.
Atas perbuatan tersebut kemudian pada, (29/6/2023) anak korban mengetahui jika kedua orang tuanya meninggal dirumah tepatnya di ruang karaoke keluarga, mendapati hal itu mengegerkan masyarakat dan hal tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dan hingga larut malam, polisi masih melakukan olah TKP dilokasi kejadian guna mendapati barang bukti dilokasi.
Olah TKP lanjutan kemudian dilakukan pada, (30/6/2023) dan juga menerjunkan Labfor Polda Jatim.
Pada hari kedua akhirnya ditemui titik terang, dan adanya hal yang mengarah ke Terduga pelaku.
Pada Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 09.00 WIB, Satreskrim Polres Tulungagung, Polsek Ngantru dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ternyata tersangka tidak berada dirumah.
"Ketika di rumah pelaku, petugas mendapati sandal yang digunakan membungkam korban, identik dengan yang ada dirumah pelaku," Ungkapnya.
Kemudian Petugas melanjutkan penggerebekan di rumah saudaranya, yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pelaku, dan ternyata pelaku tidak berada disana juga.
Pada saat itu, pelaku mengetahui jika pihaknya dicari phak kepolisian dan akhinya pelaku menyerahkan diri ke Polres Tulungagung didampingi pengacara dan tokoh masyarakat,
"Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung," Ungkapnya.
Atas perbuatanya pelaku kini mendekam di Rutan Polres Tulungagung, pelaku dibawah kenakan pasal 338 KUHP tentang Merampas Nyawa orang lain dengan sengaja.
"Pelaku diancam Hukuman paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo