Pada hari kedua akhirnya ditemui titik terang, dan adanya hal yang mengarah ke Terduga pelaku.
Pada Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 09.00 WIB, Satreskrim Polres Tulungagung, Polsek Ngantru dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ternyata tersangka tidak berada dirumah.
"Ketika di rumah pelaku, petugas mendapati sandal yang digunakan membungkam korban, identik dengan yang ada dirumah pelaku," Ungkapnya.
Kemudian Petugas melanjutkan penggerebekan di rumah saudaranya, yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pelaku, dan ternyata pelaku tidak berada disana juga.
Pada saat itu, pelaku mengetahui jika pihaknya dicari phak kepolisian dan akhinya pelaku menyerahkan diri ke Polres Tulungagung didampingi pengacara dan tokoh masyarakat,
"Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung," Ungkapnya.
Atas perbuatanya pelaku kini mendekam di Rutan Polres Tulungagung, pelaku dibawah kenakan pasal 338 KUHP tentang Merampas Nyawa orang lain dengan sengaja.
"Pelaku diancam Hukuman paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo