Bawaslu Tulungagung Masih Temukan Kesalahan Input Data Calon Pemilih
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/02/24/8aacd_bawaslu-tulungagung.jpg)
Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Bawaslu Kabupaten Tulungagung masih menemukan adanya data pemilih yang seharusnya tergolong tidak memenuhi syarat tetapi masih dinyatakan memenuhi syarat (MS). Hal itu terjadi karena proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan tidak berdasarkan fakta yang ada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun mengatakan, tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah memasuki tahapan Coklit yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung di masing-masing daerah. Pada tahapan ini sebenarnya sangat rawan terjadi kesalahan pada saat pendataan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 nanti.
Pasalnya, petugas coklit sendiri belum tentu melakukan pendataan sesuai fakta yang ada dilapangan. Itu bisa saja terjadi apabila petugas tidak mendatangi rumah masing-masing calon pemilih untuk Pemilu 2024 nanti.
"Jadi KPU harus memastikan petugas coklit ini untuk betul-betul mendatangi rumah calon pemilih untuk melakukan pendataan," kata Fayakun, Jumat (24/2/2023).
Potensi kerawanan lainnya yang harus diwaspadai, ungkap Fayakun, merupakan potensi adanya penulisan TMS maupun MS bagi calon pemilih yang dilakukan pendataan. Itu bisa saja terjadi apabila calon pemilih tersebut sebenarnya tergolong TMS, justru ditulis MS oleh petugas coklit.
Sebagai contoh, apabila ada calon pemilih yang sudah meninggal seharusnya tergolong TMS. Hanya saja apabila pada saat proses penginputan data tidak disertai surat kematian, tentu membuat petugas bisa saja lalai dan justru mengkategorikan calon pemilih tersebut menjadi MS.
"Kerawanan seperti itu terjadi apabila proses penelitian tidak berdasarkan de facto atau fakta yang ada di lapangan," ungkapnya.
Tingkat kerawanan seperti itu, jelas Fayakun, sangat rawan terjadi di daerah pedesaan atau wilayah pinggiran di Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, tidak semua data terkait kondisi masing-masing penduduk tidak secara langsung terdata secara administrasi di Kantor Desa maupun Dispendukcapil.
Editor : Mohammad Ali Ridlo