“Sebanyak 44 pelanggar lalu lintas terjaring dan dikenakan sanksi tilang. Ada juga lima kendaraan yang disita karena pengendaranya tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK,” ujar Ipda Kikis.
Ia menegaskan, petugas tetap bersikap profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP), meskipun masih ditemukan pelanggar yang mencoba menyelesaikan perkara dengan cara berdamai.
Melalui razia gabungan ini, Satlantas Polres Tulungagung berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
