TULUNGAGUNG, iNews.id – Puluhan pengendara kendaraan bermotor terjaring razia lalu lintas yang digelar Satlantas Polres Tulungagung di Jalan Jayeng Kusumo, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Selasa (3/11/2026).
Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2026. Kegiatan melibatkan petugas gabungan dari unsur TNI, Propam Polri, dan Jasa Raharja. Lokasi razia dipilih karena Jalan Jayeng Kusumo masuk kategori black spot atau kawasan rawan kecelakaan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Kikis Agung Dwi Husodo, mengatakan petugas menemukan 44 pelanggar lalu lintas. Rinciannya, 36 pengendara tidak membawa STNK, tiga tidak memiliki SIM, serta tiga lainnya melanggar kelengkapan kendaraan.
Selain itu, petugas menahan lima kendaraan, terdiri dari empat sepeda motor dan satu mobil. Kendaraan tersebut diamankan karena pengendaranya tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK.
“Sebanyak 44 pelanggar lalu lintas terjaring dan dikenakan sanksi tilang. Ada juga lima kendaraan yang disita karena pengendaranya tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK,” ujar Ipda Kikis.
Ia menegaskan, petugas tetap bersikap profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP), meskipun masih ditemukan pelanggar yang mencoba menyelesaikan perkara dengan cara berdamai.
Melalui razia gabungan ini, Satlantas Polres Tulungagung berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
