Akibat peristiwa tersebut, dua korban yakni Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh dinyatakan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat.
Dalam pelimpahan Tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kejaksaan, di antaranya satu unit Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US, sepeda motor Honda Vario S 2192 OF, sepeda motor Honda Supra AG 3984 UM, SIM B II Umum atas nama tersangka, serta flashdisk berisi rekaman CCTV kecelakaan.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
