Tulungagung, iNewsTulungagung.id. – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung resmi melimpahkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas Bus Harapan Jaya di depan SPBU Rejoagung ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Kecelakaan tersebut menewaskan dua mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung.
Tersangka atas nama Rizki Angga Saputra dilimpahkan bersama barang bukti dalam Tahap II pada Rabu (23/12/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Taufik Nabila, menjelaskan bahwa kelengkapan berkas tersebut berdasarkan surat Jaksa Penuntut Umum bernomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.
“Pelimpahan Tahap II kami lakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Taufik, Senin (5/1/2026).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, karena mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
“Tersangka tidak hanya kami jerat dengan pasal kelalaian, namun juga unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain,” tegasnya.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. Bus Harapan Jaya yang dikemudikan tersangka menabrak dua sepeda motor yang berada di depannya.
Akibat peristiwa tersebut, dua korban yakni Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh dinyatakan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat.
Dalam pelimpahan Tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kejaksaan, di antaranya satu unit Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US, sepeda motor Honda Vario S 2192 OF, sepeda motor Honda Supra AG 3984 UM, SIM B II Umum atas nama tersangka, serta flashdisk berisi rekaman CCTV kecelakaan.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
