Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Polres Tulungagung melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan, khususnya yang menggunakan sound horeg.
Larangan tersebut diberlakukan karena dinilai memicu kebisingan serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Nanang Murdiyanto mengatakan, kegiatan membangunkan warga saat sahur dengan iringan sound berdaya besar yang biasanya diikuti banyak orang rawan menimbulkan gesekan hingga bentrokan.
“Sasaran kami adalah segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas selama Ramadan, termasuk SOTR dengan sound horeg yang setiap tahun kami larang,” kata Iptu Nanang, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, Polres Tulungagung tidak pernah memberikan izin terhadap kegiatan SOTR. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, aksi tersebut kerap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, bahkan tidak jarang berujung bentrokan antar peserta.
“Biasanya kalau ada sound horeg menjadikan kegaduhan dan berujung bentrok massa,” ujarnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
