Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sembilan saksi aparatur sipil negara (ASN) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (22/4/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Surabaya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa sembilan orang saksi dari organisasi perangkat daerah (OPD) dimintai keterangan guna mendalami kronologi terkait surat pernyataan pengunduran diri di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“Benar, sembilan ASN diperiksa untuk pendalaman proses surat pengunduran diri tersebut,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, isi surat pernyataan tersebut diduga mengandung unsur tekanan kepada ASN untuk mengundurkan diri, dengan modus yang berkaitan dengan upaya memperkaya diri untuk kepentingan pribadi. Bahkan, dalam praktiknya, pengelolaan anggaran disebut-sebut diarahkan untuk kepentingan oknum tertentu.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
