Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Menjelang bulan suci Ramadhan kegiatan keagamaan yang lebih dikenal dengan sahur on the road (SOTR) di wilayah Tulungagung tidak diperbolehkan. Hal ini dimaksud untuk mencegah adanya hal-hal yang dapat mengganggu Kamtibmas saat bulan suci Ramadhan.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, guna mencegah hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas saat bulan puasa hingga perayaan hari raya idul Fitri, sahur on the road ditiadakan.
Eko melanjutkan Forkopimda akan mengirim surat kepada Bupati Tulungagung kemudian diteruskan ke paling bawah agar kegiatan SOTR ditiadakan.
"Jadi kami rekomendasikan dan memberikan surat edaran kepada bapak Bupati untuk diteruskan seluruh dinas, kecamatan hingga desa dalam pengaturan sahur on the road yang sifatnya mengganggu Kamtibmas," ucapnya saat menggelar Rapat Koordinasi bersama Forkopimda di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (17/03/2023).
Upaya lain juga dilakukan oleh polres Tulungagung yakni pemasangan spanduk perguruan harus dilakukan 1 titik agar tidak terjadi fanatisme yang berlebihan.
Larangan lain yang tidak diperbolehkan pada bulan puasa yakni berkonvoi menggunakan sepeda motor sehingga mengganggu pengguna jalan.
Atensi lain yakni aksi balap liar juga menjadi prioritas saat bulan ramadhan, sehingga menjadi gangguan keamanan.
"Jadi balap liar juga menjadi polusi suara ataupun polusi lain yang bisa mengganggu masyarakat," ucapnya.
Ditanya soal petasan yang marak saat ini, Eko menanggapi sudah dilakukan mapping menyeluruh hingga tingkat desa.
Eko menegaskan nantinya apabila ditemukan adanya kegiatan SOTR maka akan ditindak tegas hingga dilakukan penyitaan barang.
"Kita tetap melakukan upaya represif dan disesuaikan dan ditangkap dan sound sistem nya sebagai barang bukti sampai akhir bulan ramadhan," tegasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait