Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali secara ilegal. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga telah menjalankan praktik tersebut selama beberapa tahun.
Kedua tersangka yakni HM (40), warga Blitar, dan IM (47), warga Tulungagung. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa sekitar 300 tabung gas LPG, empat alat suntik untuk memindahkan isi gas, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto mengatakan, kedua pelaku telah menjalankan bisnis penyuntikan gas LPG bersubsidi tersebut selama kurang lebih empat tahun. Dalam praktiknya, HM berperan sebagai pelaku penyuntikan, sedangkan IM bertindak sebagai penadah yang membeli dan menjual kembali gas hasil penyuntikan.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
