Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap

Afif Nasrul
Konferensi pers kasus penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kilogram. (Foto: Afif Nasrul)

“Motifnya untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara membeli LPG 3 kilogram di luar rayonisasi,” ujar AKBP Ihram Kustarto saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (12/03/2026).

Menurutnya, dari bisnis ilegal tersebut para pelaku mampu meraup keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000 dari setiap tabung gas yang berhasil dipindahkan isinya.

AKBP Ihram menjelaskan, praktik yang dilakukan pelaku yakni dengan menyuntikkan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram menggunakan alat khusus. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat karena dapat memicu kelangkaan LPG bersubsidi di wilayah Tulungagung.

“Gas dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram menggunakan alat suntik khusus,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Tulungagung juga mengamankan sekitar 1.300 tabung gas LPG dari beberapa lokasi berbeda, di antaranya di wilayah Ngantru, Ngunut, dan Rejotangan.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network