Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik penyuntikan dan penjualan LPG bersubsidi. ***
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
