Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap

Afif Nasrul
Konferensi pers kasus penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kilogram. (Foto: Afif Nasrul)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik penyuntikan dan penjualan LPG bersubsidi. ***



Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network