Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap

Afif Nasrul
Konferensi pers kasus penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kilogram. (Foto: Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.idPolres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali secara ilegal. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga telah menjalankan praktik tersebut selama beberapa tahun.

Kedua tersangka yakni HM (40), warga Blitar, dan IM (47), warga Tulungagung. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa sekitar 300 tabung gas LPG, empat alat suntik untuk memindahkan isi gas, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto mengatakan, kedua pelaku telah menjalankan bisnis penyuntikan gas LPG bersubsidi tersebut selama kurang lebih empat tahun. Dalam praktiknya, HM berperan sebagai pelaku penyuntikan, sedangkan IM bertindak sebagai penadah yang membeli dan menjual kembali gas hasil penyuntikan.

“Motifnya untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara membeli LPG 3 kilogram di luar rayonisasi,” ujar AKBP Ihram Kustarto saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (12/03/2026).

Menurutnya, dari bisnis ilegal tersebut para pelaku mampu meraup keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000 dari setiap tabung gas yang berhasil dipindahkan isinya.

AKBP Ihram menjelaskan, praktik yang dilakukan pelaku yakni dengan menyuntikkan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram menggunakan alat khusus. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat karena dapat memicu kelangkaan LPG bersubsidi di wilayah Tulungagung.

“Gas dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram menggunakan alat suntik khusus,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Tulungagung juga mengamankan sekitar 1.300 tabung gas LPG dari beberapa lokasi berbeda, di antaranya di wilayah Ngantru, Ngunut, dan Rejotangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik penyuntikan dan penjualan LPG bersubsidi. ***

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network