Polsek Tanggunggunung Sita 1,5 Kilogram Bubuk Mesiu, 3 Remaja Diamankan
TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id – Polsek Tanggunggunung, Polres Tulungagung, mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat tindak pidana tanpa hak membuat dan menguasai bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 KUHP. Dari tangan para remaja tersebut, polisi menyita 1,5 kilogram bubuk mesiu yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan pembelian serbuk mesiu oleh seorang warga Dusun Jaten RT 02 RW 02 Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim AIPTU Purwanto bersama anggota melakukan pengecekan pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Dusun Jaten Desa Ngrejo, petugas menemukan bahan-bahan pembuatan petasan, termasuk bubuk mesiu,” ujar Nanang, Senin (2/3/2026).
Editor : Mohammad Ali Ridlo