get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Wasev Minta Target Program TMMD ke-123 di Kabupaten Tulungagung Harus Tuntas

Polres Tulungagung Sita Ratusan Petasan dan Bubuk Mesiu dari Lima Tersangka

Kamis, 06 Maret 2025 | 21:10 WIB
header img
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran bahan peledak (handak)

Tulungagung, iNewsTulungagung.idPolres Tulungagung berhasil mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak (handak) yang digunakan sebagai bahan baku petasan. Dari hasil operasi selama enam hari terakhir, lima tersangka berhasil diamankan, dengan total barang bukti berupa enam kilogram bubuk mesiu dan 472 petasan siap jual.

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa dari lima tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur. Bahkan, dalam salah satu kasus, bubuk mesiu disimpan di ruang kelas sebuah sekolah swasta di Kecamatan Besuki.

"Kami berhasil mengungkap empat kasus penjualan handak dengan total lima tersangka, di mana tiga orang di antaranya masih anak-anak," ujar AKBP Mohammad Taat Resdi dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).

Para tersangka yang diamankan adalah MCD (19) warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban; BKR (19) dan ABK (17) dari Kecamatan Besuki; serta MFF (15) dan MIR (17) dari Kecamatan Bandung, Tulungagung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita total enam kilogram bubuk mesiu dari berbagai lokasi. Tersangka MCD diamankan di rumahnya dengan barang bukti dua kilogram bubuk mesiu. Sementara tersangka MFF ditangkap di sebuah sekolah swasta di Kecamatan Besuki dengan barang bukti tiga kilogram bubuk mesiu yang disimpan di ruang kelas.

Tersangka MIR ditangkap di tepi jalan Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, sementara BKR dan ABK ditangkap di tepi jalan masuk Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman. Dari lokasi terakhir, polisi menemukan 472 petasan dalam berbagai ukuran yang siap dipasarkan.

"Secara data, temuan bubuk mesiu terbanyak ada di Kecamatan Besuki, tetapi barang bukti petasan terbanyak ada di Karangtalun dengan 472 petasan siap ledak," jelas Kapolres.

Polisi menegaskan bahwa peredaran handak untuk petasan sangat berbahaya, mengingat di Tulungagung pernah terjadi ledakan akibat pembuatan petasan pada 2021 yang menewaskan dua orang di Kecamatan Rejotangan.

Demi keamanan, sebagian barang bukti telah dimusnahkan dengan menggandeng Brimob, sementara sisanya akan digunakan untuk uji laboratorium dan keperluan persidangan.

Ketiga tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Para tersangka diketahui memperoleh bubuk mesiu dari toko daring, kemudian diolah atau dijual kembali.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan peredaran bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut