Berkas P21, Satlantas Polres Tulungagung Limpahkan Tersangka Laka Bus Harapan Jaya ke Kejaksaan

Afif Nasrul
Press conference kasus kecelakaan lalu lintas Bus Harapan Jaya di depan SPBU Rejoagung. (Afif Nasrul)

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, karena mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

“Tersangka tidak hanya kami jerat dengan pasal kelalaian, namun juga unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain,” tegasnya.

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. Bus Harapan Jaya yang dikemudikan tersangka menabrak dua sepeda motor yang berada di depannya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network