Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, karena mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
“Tersangka tidak hanya kami jerat dengan pasal kelalaian, namun juga unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain,” tegasnya.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. Bus Harapan Jaya yang dikemudikan tersangka menabrak dua sepeda motor yang berada di depannya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
