Berkas P21, Satlantas Polres Tulungagung Limpahkan Tersangka Laka Bus Harapan Jaya ke Kejaksaan

Afif Nasrul
Press conference kasus kecelakaan lalu lintas Bus Harapan Jaya di depan SPBU Rejoagung. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id. – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung resmi melimpahkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas Bus Harapan Jaya di depan SPBU Rejoagung ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Kecelakaan tersebut menewaskan dua mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung.

Tersangka atas nama Rizki Angga Saputra dilimpahkan bersama barang bukti dalam Tahap II pada Rabu (23/12/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Taufik Nabila, menjelaskan bahwa kelengkapan berkas tersebut berdasarkan surat Jaksa Penuntut Umum bernomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.

“Pelimpahan Tahap II kami lakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Taufik, Senin (5/1/2026).

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network