Polres Tulungagung Ungkap Jaringan Penjualan Miras Lewat COD

Afif Nasrul
Konferensi pers di Mapolres Tulungagung. (Afif Nasrul)

“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.

AKP Ryo menegaskan bahwa Polres Tulungagung akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal karena dapat membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat. (*)



Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network