“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.
AKP Ryo menegaskan bahwa Polres Tulungagung akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal karena dapat membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
