Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan secara daring menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulungagung, Jumat (7/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres menjelaskan, para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok untuk menawarkan miras secara sembunyi-sembunyi, bahkan melalui metode live streaming.
“Mereka juga menggunakan trik dengan mengganti angka menjadi huruf pada nomor kontak agar tidak mudah terdeteksi,” jelas AKP Ryo.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
