Hendri juga menegaskan bahwa walaupun Kebijakan pemerintah ini mengatur bahwa di setiap SPPG wajib ada ahli gizi yg bersertifikasi naman potensi terjadi nya kontaminasi terhadap makanan bisa terjadi pada peralatan makan yg di gunakan sehingga pengawasan nya harus menyeluruh dan komprehensif.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus berani menindak penyedia atau pihak mana pun yang terbukti lalai dalam memenuhi standar kelayakan dan keamanan pangan. “Kalau tidak tegas sejak awal, risiko keracunan bisa terus berulang dan memakan korban jiwa,” imbuhnya.
Dalam seruannya, LMP juga mengingatkan pentingnya transparansi publik. Pemerintah diminta terbuka kepada masyarakat mengenai hasil penyelidikan dan langkah penanganan kasus keracunan
“Masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang lalai, dan bagaimana sistem MBG dievaluasi. Jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi,” ujar Hendri.
Ia menambahkan, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kasus ini melalui pembentukan Pansus atau TGPF agar hasil penyelidikan tidak hanya berhenti di wacana. “Ini soal keselamatan anak-anak dan integritas kebijakan publik. Jangan biarkan kasus ini berlalu tanpa pembenahan nyata,” tegasnya lagi.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait