LMP Serukan Penghentian Sementara MBG di Tulungagung, Usai Kasus Keracunan di SMPN 1 Boyolangu

Anang Agus Faisal
Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto. (Foto: Ist)

Pertama ;
Press release permohonan maaf untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang apa sesungguhnya yang telah terjadi, hal ini harus dilakukan dari unsur  penanggung jawab utama, antara lain Badan Gizi Nasional (BGN), Pengawas Pelaksanaan MBG, Bupati selaku Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas semua kebijakan yang dijalankan di daerah ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan tentu nya Kepala Dinas Kesehatan.

Kedua ; 
Press release dari Aparat Penegak Hukum atau Kapolres Tulungagung, untuk menjelaskan apa hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polri dan apakah dalam peristiwa ini terdapat unsur kesengajaan, unsur kriminal/kejahatan atau unsur kelalaian, sehingga terjadi peristiwa keracunan seperti ini, Kepolisian dalam hal ini harus proaktif dan tidak menunggu adanya korban jiwa, dari konfrensi pers tersebut Kepolisian menjalankan fungsi melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat dengan menjelaskan  tentang penyebab keracunan dan secara tegas menindak pihak yang harus  bertanggung jawab.

Ketiga;
Diperlukan adanya pernyataan sikap yang tegas dari Ketua DPRD Kab. Tulungagung  untuk membentuk Pansus atau Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). 



Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network