Pertama ;
Press release permohonan maaf untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang apa sesungguhnya yang telah terjadi, hal ini harus dilakukan dari unsur penanggung jawab utama, antara lain Badan Gizi Nasional (BGN), Pengawas Pelaksanaan MBG, Bupati selaku Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas semua kebijakan yang dijalankan di daerah ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan tentu nya Kepala Dinas Kesehatan.
Kedua ;
Press release dari Aparat Penegak Hukum atau Kapolres Tulungagung, untuk menjelaskan apa hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polri dan apakah dalam peristiwa ini terdapat unsur kesengajaan, unsur kriminal/kejahatan atau unsur kelalaian, sehingga terjadi peristiwa keracunan seperti ini, Kepolisian dalam hal ini harus proaktif dan tidak menunggu adanya korban jiwa, dari konfrensi pers tersebut Kepolisian menjalankan fungsi melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat dengan menjelaskan tentang penyebab keracunan dan secara tegas menindak pihak yang harus bertanggung jawab.
Ketiga;
Diperlukan adanya pernyataan sikap yang tegas dari Ketua DPRD Kab. Tulungagung untuk membentuk Pansus atau Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait