Kantor Bea Cukai Blitar Musnahkan 600 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Diedarkan di Tulungagung

Afif Nasrul
Pemusnahan batang rokok ilegal

Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, pihaknya mengapresiasi Satpol PP Tulungagung dan Kantor Bea Cukai Blitar yang berhasil menyita 600 ribu lebih batang rokok ilegal di Tulungagung. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memerangi pendistribusian rokok tanpa pita cukai.

Pasalnya, rokok tanpa dilengkapi pita cukai sangat merugikan negara, dimana seharusnya penjualan rokok tersebut masuk kedalam pendapatan negara. Namun dikarenakan rokok itu dijual tanpa dilengkapi pita cukai, otomatis negara tidak mendapat apapun dari penjualan rokok tersebut, sehingga merugikan. 

"Kami menghimbau agar masyarakat tidak membeli rokok tanpa dilengkapi pita cukai, selain karena ilegal, secara pengawasan kandungan zat kimianya juga tidak terpantau, sehingga dikhawatirkan sangat membahayakan," ungkap Heru.



Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network