Tulungagung, iNews Tulungagung - Sebanyak 600.000 batang rokok ilegal yang siap didistribusikan di Kabupaten Tulungagung dimusnahkan. Acara pemusnahan itu dipimpin Pj Bupati Tulungagung, perwakilan Kantor Bea Cukai Blitar dan Forkopimda Tulungagung.
Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara terpaksa mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo mengatakan, barang bukti (BB) rokok ilegal atau rokok yang dijual tanpa dilengkapi pita cukai ada sebanyak 364.913 batang.
Namun rokok ilegal yang dimusnahkan itu hanya sebagian, yang mana sebenarnya ada 600 ribu lebih batang rokok ilegal yang disita.
Dari nilai dari barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini bahkan sangat fantastis, yang mana nilainya mencapai Rp 464 juta lebih. Dari nilai tersebut negara menerima keuntungan sebanyak Rp 312 juta lebih, dari barang yang seharusnya kena cukai tersebut.
"Sebenarnya ada 600 ribu lebih batang rokok ilegal yang kami musnahkan, tetapi karena lokasi penusnahannya sempit, kami hanya musnahkan sebanyak 364.913 batang rokok ilegal," kata Abien Prastowidodo, Selasa (23/7/2024).
Abien mengungkapkan dari beberapa jenis diantaranya seperti sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan tembakau iris. Rinciannya, untuk rokok jenis SKM ada sebanyak 361.313 batang, sedangkan jenis SKT ada sebanyak 3.600 batang dan tembakau iris ada 3.845 gram.
Sedangkan untuk proses pemusnahannya sendiri, dilakukan dengan cara dibakar bersama-sama.
Pihaknya juga memusnahkan minuman beralkohol sebanyak 1.833 liter.
"Pemusnahannya kami lakukan dengan cara dibakar di dalam drum yang sudah disiram bensin. Kalau untuk mirasnya, nanti kami musnahkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara kelas II Blitar beserta barang sitaan lainnya," pungkasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, pihaknya mengapresiasi Satpol PP Tulungagung dan Kantor Bea Cukai Blitar yang berhasil menyita 600 ribu lebih batang rokok ilegal di Tulungagung. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memerangi pendistribusian rokok tanpa pita cukai.
Pasalnya, rokok tanpa dilengkapi pita cukai sangat merugikan negara, dimana seharusnya penjualan rokok tersebut masuk kedalam pendapatan negara. Namun dikarenakan rokok itu dijual tanpa dilengkapi pita cukai, otomatis negara tidak mendapat apapun dari penjualan rokok tersebut, sehingga merugikan.
"Kami menghimbau agar masyarakat tidak membeli rokok tanpa dilengkapi pita cukai, selain karena ilegal, secara pengawasan kandungan zat kimianya juga tidak terpantau, sehingga dikhawatirkan sangat membahayakan," ungkap Heru.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait