TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id - Kejari Tulungagung melimpahkan berkas perkara yang menjerat UD, Anggota Polsek Ngunut dari bagian lalu lintas berpangkat Ajun Inspektur Satu (AIPTU) yang terlibat kasus peredaran narkoba, ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo menjelaskan, berkas perkara yang menjerat UD sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung, pada Kamis (6/10/2022).
"Kasus sudah tahap 2," Jelasnya, Kamis (6/10/2022).
Agung melanjutkan, lantaran sudah tahap 2 dari pihak penyidik kepolisian Polres Tulungagung juga sudah menyerahkan BB berupa sabu.
"Barang bukti berupa sabu, seberat 0,5 gram dalam sebuah klip," ungkapnya.
Masih Agung, sedangkan saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Tulungagung, dan belum diserahkan ke pihak Kejaksaan, adapun proses penahanan di Mapolres Tulungagung hingga akhirnya diserahkan ke Kejaksaan ada interval 20 hari.
"Jadi dalam kurun waktu 20 hari mulai tanggal 6 sampai 20 Oktober, tahanan harus diserahkan ke Kejari Tulungagung," tuturnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait