Kejari Tulungagung Limpahkan Berkas Perkara Oknum Polisi Terlibat Narkoba ke Pengadilan

Afif Nasrul
Kejari Tulungagung melimpahkan berkas perkara oknum polisi terlibat narkoba ke Pengadilan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Adapun sangkaan atas kasus tersebut, Tersangka dikenakan pasal 144 UU narkotika, kemudian pasal 112 dan 127, hal tersebut sesuai sangkaan dan kemungkinan dalam dakwaan juga seperti itu.

"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus UD sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Tulungagung, pada sejak Kamis, (29/9/2022) lalu, dan dari Jaksa peneliti tidak mengembalikan berkas tersebut ke Penyidik Polres Tulungagung lantaran sudah dianggap lengkap.

Selain itu, keterlibatan tersebut lantaran adanya pengecekan secara rutin di jajaran kepolisian Resort Tulungagung, yang mana usai dilakukan test urine secara random, yang bersangkutan positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu, maka dari itu yang bersangkutan melanggar kode etik institusi polri dan harus menjalani proses hukum yang berlaku.



Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network