Adapun sangkaan atas kasus tersebut, Tersangka dikenakan pasal 144 UU narkotika, kemudian pasal 112 dan 127, hal tersebut sesuai sangkaan dan kemungkinan dalam dakwaan juga seperti itu.
"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus UD sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Tulungagung, pada sejak Kamis, (29/9/2022) lalu, dan dari Jaksa peneliti tidak mengembalikan berkas tersebut ke Penyidik Polres Tulungagung lantaran sudah dianggap lengkap.
Selain itu, keterlibatan tersebut lantaran adanya pengecekan secara rutin di jajaran kepolisian Resort Tulungagung, yang mana usai dilakukan test urine secara random, yang bersangkutan positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu, maka dari itu yang bersangkutan melanggar kode etik institusi polri dan harus menjalani proses hukum yang berlaku.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait