Direktur PT Kya Graha Serahkan Diri ke Kejari Tulungagung

Afif Nasrul
Direktur dari PT Kya Graha menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. (Afif Nasrul/iNews)

TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id - Ari Kusumawati Direktur dari PT Kya Graha, tersangka atas kasus korupsi proyek pelebaran jalan di Kabupaten Tulungagung, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mei 2022 lalu.

Usai ditetapkan sebagai DPO lantaran tidak memenuhi panggilan Kejari Tulungagung, dan dilakukan pencekalan, akhirnya pada Rabu (05/10/2022) sore, Ari menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelejen Agung Tri Radityo menjelaskan tersangka Ari datang ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada pukul 15.00 WIB untuk menyerahkan diri.

"Kemarin sore datang ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya Kamis, (05/10/2022).

Selanjutnya pihaknya melakukan penyelesaian berkas tahap II untuk segera menahan tersangka dan menitipkanya di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kemudian tersangka diproses dan sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dikirim ke Rutan kelas I Surabaya untuk ditahan disana," ucapnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network