Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pihaknya menghormati apapun keputusan Majelis Hakim pada kasus ini. Namun pihaknya juga merasa jika hasil putusan persidangan ini tidak adil utamanya bagi pihak korban.
Namun demikian, pihaknya harus mempelajari terlebih dahulu hasil persidangan ini dan apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim memberikan putusan seringan itu untuk terdakwa. Kemudian setelahnya, pihaknya baru akan memutuskan apakah akan mengambil langkah banding atau tidak.
"Informasinya, dua dari tiga hakim merasa jika kasus ini tidak mengandung unsur 340 KUHP, sedangkan hanya satu hakim yang setuju dengan pasal itu. Makanya kami pelajari dahulu untuk mengambil pangkah selanjutnya,"ujarnya.
Amri menyebut, hasil putusan sidang ini bukanlah hasil akhir yang mana masih ada berbagai upaya hukum yang bisa diambil oleh kedua belah pihak. Apalagi, saat menggarap kasus ini, kami menilai pemberian hukuman maksimal yakni hukuman mati sudah tepat untuk terdakwa.
Pihaknya tidak bisa dalam posisi mendukung salah satu pihak terutama keluarga korban yang memang pada dasarnya menginginkan hukuman mati. Pihaknya sendiri bekerja secara profesional yang mana memberikan dakwaan itu berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Jadi bukan kami menuruti kemauan keluarga korban, pertimbangan kami dalam memberikan dakwaan itu berdasarkan fakta di persidangan melalui saksi ahli yang dihadirkan," tukasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo