Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sering Terjadi Laka di Jalan Mayjen Sungkono Tulungagung, Satlantas Koordinasi dengan Dishub
Advertisement . Scroll to see content

PA Tulungagung Klarifikasi MY Dimutasi Sejak Tahun 2020

Senin, 06 Februari 2023 | 17:26 WIB
  • author Afif Nasrul
PA Tulungagung Klarifikasi MY Dimutasi Sejak Tahun 2020
Kantor Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. (Afif Nasrul/iNews)

Untuk diketahui, MY diberhentikan secara tidak hormat usai dilakukan sidang Majelis Kehormatan Hakim pada Jumat (3/2/2023). 

Dia dianggap melanggar kode etik hakim yang diatur dalam pasal 19 ayat (4) huruf e peraturan bersama MA dan KY tentang panduan penegakan Kode Etik Perilaku Hakim (KEPPH). 

Diantaranya tidak izin poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui dan menafkahi anak pelapor. MY juga dianggap tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.

Pada tahun 2019, MY masih menjadi hakim di PA Tulungagung bertemu dengan pelapor yang sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya.

Pelapor tidak sengaja bertemu dengan MY, karena sebagai hakim yang menangani kasusnya. iNews Tulungagung

Editor: Mohammad Ali Ridlo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut