get app
inews
Aa Read Next : DPD PKS Tulungagung Daftarkan 50 Bacaleg

PA Tulungagung Klarifikasi MY Dimutasi Sejak Tahun 2020

Senin, 06 Februari 2023 | 17:26 WIB
header img
Kantor Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. (Afif Nasrul/iNews)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Pengadilan Agama (PA) Tulungagung menampik kabar seorang hakimnya menerima hukuman pemberhentian secara tidak hormat oleh Mahkamah Agung.

Hakim berinisial MY sejak tahun 2020 lalu, telah dimutasi di PA Watampone Sulawesi Selatan, setelah namanya mencuat karena hakim senior melanggar kode etik.

Menurut Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Muhammad Huda Najaya mengatakan bila hakim berinisial MY telah lama tidak bekerja di PA Tulungagung

Dia dimutasi pada akhir tahun 2020 lalu, namun kepindahannyan bukan karena kasus ini. Melainkan MY memang telah waktunya untuk dimutasi karena sudah lama di PA Tulungagung.

“Pak MY ini memang sudah lebih dari 3 tahun bekerja di PA Tulungagung, sehingga memang waktunya dimutasi. Dengan maksud, ketika MY dijatuhi hukuman bukan bekerja sebagai hakim PA Tulungagung,” ungkapnya, Senin (6/02/2023).

Huda melanjutkan, bila pelapor awal kasus ini yakni istri kedua MY, dia perempuan asal Tulungagung dan perkara cerainya ditangani Pak MY. 

Perceraian yang ditangani MY terhadap pelapor ini terjadi pada tahun 2019. 

Saat proses persidangan, MY merupakan hakim ketua dari perkara pelapor dan terjalin hubungan khusus. 

Oleh karena itu, dugaan poligami yang dilakukan MY ini terjadi ketika perkara cerai pelapor telah diputus PA Tulungagung.

Pihak PA Tulungagung sebenarnya sudah tahu kasus MY mengawal perkara perceraian pelapor hingga mengajukan ijin poligami. 

Bahkan Huda menerangkan pada tahun 2020 PA Tulungagung telah menyetujui pengajuan poligami MY secara resmi. Hal itu karena telah ada bukti persetujuan dari istrinya yang pertama. 

“Hakim terikat sebuah peraturan, yang berisi bila poligami harus mendapatkan ijin dari pimpinan. Pak MY ini telah kami setujui, karena istri pertama sudah setujui dan bahkan datang di persidangan. Oleh karena itu, alasan poligaminya terbukti,” terangnya. 

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut