Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Pengadilan Agama (PA) Tulungagung menampik kabar seorang hakimnya menerima hukuman pemberhentian secara tidak hormat oleh Mahkamah Agung.
Hakim berinisial MY sejak tahun 2020 lalu, telah dimutasi di PA Watampone Sulawesi Selatan, setelah namanya mencuat karena hakim senior melanggar kode etik.
Menurut Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Muhammad Huda Najaya mengatakan bila hakim berinisial MY telah lama tidak bekerja di PA Tulungagung.
Dia dimutasi pada akhir tahun 2020 lalu, namun kepindahannyan bukan karena kasus ini. Melainkan MY memang telah waktunya untuk dimutasi karena sudah lama di PA Tulungagung.
“Pak MY ini memang sudah lebih dari 3 tahun bekerja di PA Tulungagung, sehingga memang waktunya dimutasi. Dengan maksud, ketika MY dijatuhi hukuman bukan bekerja sebagai hakim PA Tulungagung,” ungkapnya, Senin (6/02/2023).
Huda melanjutkan, bila pelapor awal kasus ini yakni istri kedua MY, dia perempuan asal Tulungagung dan perkara cerainya ditangani Pak MY.
Perceraian yang ditangani MY terhadap pelapor ini terjadi pada tahun 2019.
Saat proses persidangan, MY merupakan hakim ketua dari perkara pelapor dan terjalin hubungan khusus.
Oleh karena itu, dugaan poligami yang dilakukan MY ini terjadi ketika perkara cerai pelapor telah diputus PA Tulungagung.
Pihak PA Tulungagung sebenarnya sudah tahu kasus MY mengawal perkara perceraian pelapor hingga mengajukan ijin poligami.
Bahkan Huda menerangkan pada tahun 2020 PA Tulungagung telah menyetujui pengajuan poligami MY secara resmi. Hal itu karena telah ada bukti persetujuan dari istrinya yang pertama.
“Hakim terikat sebuah peraturan, yang berisi bila poligami harus mendapatkan ijin dari pimpinan. Pak MY ini telah kami setujui, karena istri pertama sudah setujui dan bahkan datang di persidangan. Oleh karena itu, alasan poligaminya terbukti,” terangnya.
Untuk diketahui, MY diberhentikan secara tidak hormat usai dilakukan sidang Majelis Kehormatan Hakim pada Jumat (3/2/2023).
Dia dianggap melanggar kode etik hakim yang diatur dalam pasal 19 ayat (4) huruf e peraturan bersama MA dan KY tentang panduan penegakan Kode Etik Perilaku Hakim (KEPPH).
Diantaranya tidak izin poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui dan menafkahi anak pelapor. MY juga dianggap tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.
Pada tahun 2019, MY masih menjadi hakim di PA Tulungagung bertemu dengan pelapor yang sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya.
Pelapor tidak sengaja bertemu dengan MY, karena sebagai hakim yang menangani kasusnya. iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo