Kepala SMKN 2 Tulungagung Pertanyakan Kejanggalan Proses Hukum Permintaan Data oleh LSM

Anang Agus Faisal
Kepala SMKN 2 Tulungagung, Endah Susilowati. (Foto: Ist)

“Kami ini hanya sekolah. Apakah benar kami boleh memberikan informasi yang bukan wewenang kami? Siapa sebenarnya yang berhak memberikan informasi publik menurut UU KIP? Putusan ini sangat membingungkan,” ungkapnya.

Ia berharap persoalan ini mendapat perhatian lebih luas agar tidak terus berulang dan agar para kepala sekolah mendapatkan kepastian hukum.

“Kami mohon bantuan teman-teman pers. Keadilan harus ditegakkan. Jangan sampai masalah seperti ini menimpa kepala sekolah lain di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (*)



Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network