Kepala SMKN 2 Tulungagung Pertanyakan Kejanggalan Proses Hukum Permintaan Data oleh LSM

Anang Agus Faisal
Kepala SMKN 2 Tulungagung, Endah Susilowati. (Foto: Ist)

Komisi Informasi kemudian menerbitkan Putusan Nomor 23/X/KI-Prov. Jatim-PS-A/2024, yang ditujukan kepada PPID SMKN 2 Tulungagung—padahal jabatan tersebut tidak ada dalam struktur sekolah. Meski dinilai salah alamat, proses sidang tetap berjalan dan sekolah diputus bersalah.

Pihak sekolah kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya melalui Nomor 143/G/KI/2024/PTUN/SBY. Hasilnya, gugatan dikabulkan dan sekolah dinyatakan menang.

Namun perjalanan kasus berlanjut ketika pihak lawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian membatalkan putusan PTUN dan menyatakan sekolah kalah, melalui Putusan Nomor 249 K/TUN/KI/2025.

“Kami heran. Dari awal suratnya salah, di PTUN kami menang, tapi di MA justru diputus kalah. Apakah mereka tidak memahami bahwa sekolah bukan PPID? Ini sangat merugikan kami,” ujar Endah.

Menurutnya, putusan MA yang mewajibkan sekolah memberikan data tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, karena informasi publik berada di bawah kewenangan PPID pemerintah daerah, bukan di satuan pendidikan.
Endah menambahkan bahwa kasus serupa banyak dialami kepala sekolah lain, bahkan beberapa merasa dikriminalisasi karena dituduh menghalangi akses informasi publik.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network