Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Kepala SMKN 2 Tulungagung, Endah Susilowati, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dinilainya janggal dan merugikan pihak sekolah terkait permintaan data Bantuan Pendidikan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022–2023 beserta laporan pertanggungjawabannya (LPJ). Permintaan tersebut diajukan oleh salah satu LSM di Tulungagung dan berujung hingga Mahkamah Agung (MA), Kamis (20/11/2025).
Endah menegaskan bahwa satuan pendidikan bukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sehingga tidak memiliki kewenangan memberikan dokumen publik yang dikelola oleh pemerintah provinsi maupun kementerian. Namun, pihak sekolah tetap diminta menyerahkan data dan bahkan diputus bersalah karena dianggap tidak memberikan informasi.
Permasalahan bermula ketika LSM Badak mengajukan permohonan data melalui tiga surat resmi—Nomor 28/B.A.D.A.K/V/2024, 38/B.A.D.A.K/VI/2024, dan 44/B.A.D.A.K/VI/2024. Pihak sekolah telah menjawab bahwa seluruh data telah dilaporkan sesuai prosedur ke instansi pemerintah yang berwenang. Namun jawaban tersebut justru dibawa LSM ke Komisi Informasi karena dianggap sebagai penolakan.
“Kami sebenarnya sudah menjawab bahwa semua laporan sudah disampaikan kepada Kementerian dan Dinas Pendidikan Provinsi. Tapi tetap saja kami dilaporkan,” ujar Endah Susilowati.
Endah mengaku heran karena proses pemeriksaan di Komisi Informasi berlangsung sangat cepat. Pemanggilan terhadap pihak sekolah bahkan terjadi hampir setiap minggu, berbeda dari praktik umum yang biasanya memakan waktu panjang.
“Ini perlu dipertanyakan. Kenapa prosesnya begitu cepat? Hampir tiap minggu kami dipanggil. Ada apa dengan Komisi Informasi?” tegasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
